Catatan Penting Perubahan Ujian Nasional
Catatan Penting Perubahan Ujian Nasional
- Hasil UN tidak digunakan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh masingmasing satuan pendidikan.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Tidak ada nilai minimal UN yang harus dicapai untuk mendaftar ke SNMPTN.
- Indeks Integritas Ujian Nasional [IIUN] dalam melaksanakan UN akan diberikan kepada Sekolah dan Pemda, serta khusus untuk SMA Sederajat disampaikan ke PTN.
- Sekolah yang memperoleh IIUN tertinggi akan memperoleh apresiasi dari Pemerintah.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dinas Pendidikan Kab/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
- Setiap peserta didik wajibmengikuti UN MINIMAL satu kali.
- Peserta didik dapat [tidak wajib] mengulang UN.
- Setiap peserta UN menerima Sertifikat Hasil Ujian Nasional [SHUN].
- Kelulusan siswa ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN siswa yang bersangkutan.
Indeks Kumulatif = 60% dengan threshold deteksi 80%
♦ Minimal 80% siswa dalam 1 sekolah menunjukkan keseragaman pola jawaban 60%
Indeks Pairwise Individu= 75%
♦ Siswa tersebut pola jawabannya 75% seragam dengan siswa lain di sekolah /di kabupaten
Indeks Pairwise Sekolah= 40%
♦ Rata-rata indeks individu siswa suatu sekolah saat dibandingkan dengan siswa lain di sekolah /di kabupaten adalah 40%
(sumber : paparan menteri kemendikbud)
Comments