Deskripsi

Seperti yang dijelaskan di atas, Bidang 5 bertugas melakukan kajian melalui pendekatan tehadap berbagai kebijakan pemerintah melalui Kemedikud dan Kemenag sehingga sekolah-sekolah Kristen mendapatkan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat. Bidang 5 juga melakukan pembentukan tim advokasi untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh yayasan/badan penyelenggara pendidikan di daerah berkaitan dengan kebijakan/peraturan pemerintah.
Program Kerja 2023
1. Program 2023: Bidang V.1. Relasi dan Eksistensi Sekolah Kristen
Rumusan masalah | 1. Relasi MPK dengan Pemerintah (Kemdikbudristek, Ditjen Bimas KristenKemenag) dan DPR belum dilaksanakan secara intensif. 2. Relasi MPK dengan lembaga lembaga non pemerintah baik lembaga 3. Kristen maupun non-Kristen yang punya perjuangan yang sama perlu ditingkatkan. |
Tujuan | 1. Relasi MPK dengan Pemerintah dan Lembaga legislatif dilaksanakan secara intensif. 2. Relasi MPK dengan lembaga lembaga non-pemerintah yang punya perjuangan yang sama semakin intensif. |
Gambaran umum | 1. MPK membangun relasi dengan Pemerintah dan Lembaga legislatif dalam rangka memperjuangkan eksistensi perguruan swasta (Kristen). 2. MPK membangun relasi dengan organisasi non-pemerintah yang punya perjuangan yang sama. |
KPI yang dipantau | 1. Terwujudnya relasi MPK dengan Pemerintah (Kemdikbudristek dan Ditjen Bimas Kristen Kemenag) dan Lembaga legislatif melalui audiensi dan kerjasama pelaksanaan program kegiatan. 2. Terwujudkan relasi MPK dengan Lembaga-Lembaga non-pemerintah yang punya perjuangan yang sama. |
Timeline | 1. Menyampaikan surat-surat permohonan audiensi ke Lembaga pemerintah dan legislatif serta organisasi non-pemerintah: Januari- Maret 2023. 2. Menyusun materi-materi audiensi sesuai konteksnya: Januari -Maret 2023. |
2. Program 2023: Bidang V.2. Kajian UU dan Kebijakan Bidang Pendidikan
Rumusan masalah | 1. Belum ada publikasi dari MPK mengenai review berbagai peraturan dan kebijakan pendidikan nasional. 2. Belum ada rumusan riil masukan untuk RUU Sisdiknas meskipun RUU Sisdiknas belum masuk Prolegnas DPR RI. |
Tujuan | 1. MPK memublikasikan hasil review berbagai kebijakan terkait pendidikan secara periodik. 2. MPK menyampaikan pendapat/masukan terkait RUU Sisdiknas. |
Gambaran umum | 1. Inventarisasi berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dan berdampak pada sekolah Kristen. 2. Melakukan pengkajian terhadap berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan bidang pendidikan. 3. Menyusun pendapat/masukan MPK terkait RUU Sisdiknas. |
KPI yang dipantau | 1. Publikasi hasil review terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendidikan minimal 6 bulan sekali. 2. Dihasilkannya naskah pendapat/masukan MPK terhadap RUU Sisdiknas. 3. Memberi pendapat terhadap permasalah hukum yang dihadapi anggota MPK. |
Timeline | 1. Inventarisasi dan kajian peraturan perundang-undangan: per 3 bulan. 2. Publikasi hasil review berbagai kebijakan: Juni dan Desember 2023 3. Pendapat/masukan MPK terhadap RUU Sisdiknas: Juli 2023 |