Location, Jakarta,Indonesia
(021) 29022086

Bidang 5

Deskripsi

Simbol Bidang 5 : Buku
Lambang dari Bidang 5 adalah buku yang memiliki arti melakukan berbagai kajian melalui berbagai pendekatan terhadap kebijakan pendidikan yang dirancang oleh Kemendikbud dan Kemenag untuk menyuarakan kepentingan sekolah-sekolah Kristen agar mendapatkan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat.

Seperti yang dijelaskan di atas, Bidang 5 bertugas melakukan kajian melalui pendekatan tehadap berbagai kebijakan pemerintah melalui Kemedikud dan Kemenag sehingga sekolah-sekolah Kristen mendapatkan keadilan dalam setiap kebijakan yang dibuat. Bidang 5 juga melakukan pembentukan tim advokasi untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh yayasan/badan penyelenggara pendidikan di daerah berkaitan dengan kebijakan/peraturan pemerintah.

Program Kerja 2023

1. Program 2023: Bidang V.1. Relasi dan Eksistensi Sekolah Kristen

Rumusan masalah1. Relasi MPK dengan Pemerintah (Kemdikbudristek, Ditjen Bimas KristenKemenag) dan DPR belum dilaksanakan secara intensif.
2. Relasi MPK dengan lembaga lembaga non pemerintah baik lembaga
3. Kristen maupun non-Kristen yang punya perjuangan yang sama perlu ditingkatkan.
Tujuan1. Relasi MPK dengan Pemerintah dan Lembaga legislatif dilaksanakan secara intensif.
2. Relasi MPK dengan lembaga lembaga non-pemerintah yang punya perjuangan yang sama semakin intensif.
Gambaran umum1. MPK membangun relasi dengan Pemerintah dan Lembaga legislatif dalam rangka memperjuangkan eksistensi perguruan swasta (Kristen).
2. MPK membangun relasi dengan organisasi non-pemerintah yang punya perjuangan yang sama.
KPI yang dipantau1. Terwujudnya relasi MPK dengan Pemerintah (Kemdikbudristek dan Ditjen Bimas Kristen Kemenag) dan Lembaga legislatif melalui audiensi dan kerjasama pelaksanaan program kegiatan.
2. Terwujudkan relasi MPK dengan Lembaga-Lembaga non-pemerintah yang punya perjuangan yang sama.
Timeline1. Menyampaikan surat-surat permohonan audiensi ke Lembaga pemerintah dan legislatif serta organisasi non-pemerintah: Januari- Maret 2023.
2. Menyusun materi-materi audiensi sesuai konteksnya: Januari -Maret 2023.

2. Program 2023: Bidang V.2. Kajian UU dan Kebijakan Bidang Pendidikan

Rumusan masalah1. Belum ada publikasi dari MPK mengenai review berbagai peraturan dan kebijakan pendidikan nasional.
2. Belum ada rumusan riil masukan untuk RUU Sisdiknas meskipun RUU Sisdiknas belum masuk Prolegnas DPR RI.
Tujuan1. MPK memublikasikan hasil review berbagai kebijakan terkait pendidikan secara periodik.
2. MPK menyampaikan pendapat/masukan terkait RUU Sisdiknas.
Gambaran umum1. Inventarisasi berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dan
berdampak pada sekolah Kristen.
2. Melakukan pengkajian terhadap berbagai peraturan perundangundangan dan kebijakan bidang pendidikan.
3. Menyusun pendapat/masukan MPK terkait RUU Sisdiknas.
KPI yang dipantau1. Publikasi hasil review terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pendidikan minimal 6 bulan sekali.
2. Dihasilkannya naskah pendapat/masukan MPK terhadap RUU Sisdiknas.
3. Memberi pendapat terhadap permasalah hukum yang dihadapi anggota MPK.
Timeline1. Inventarisasi dan kajian peraturan perundang-undangan: per 3 bulan.
2. Publikasi hasil review berbagai kebijakan: Juni dan Desember 2023
3. Pendapat/masukan MPK terhadap RUU Sisdiknas: Juli 2023