Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2020 tentang kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan dasar dan menengah ini berisi beberapa pedoman dalam pelaksanaan akreditasi yang mana ada beberapa kriteria dan perangkat yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk mendapatkan akreditasi.
- Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; dan
- Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa;
Untuk panduan sistem penilaian akreditasi dan pedoman pelaksanaannya ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Kesatuan mengenai akreditasi dan perangkat akreditasi dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 241/P/2019, dinyatakan tidak berlaku dan juga Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 mengenai Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.