Location, Jakarta,Indonesia
(021) 29022086

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2O9/P/2021

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2O9/P/2021

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2O9/P/2021 ditetapkan guna mengganti Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini.

Salah satu bagian penting dalam Keputusan Menteri Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) akan melakukan visitasi bagi sekolah-sekolah yang belum memiliki status akreditasi untuk kemudian ditentukan status akreditasinya.

Pelaksanaan akreditasi ulang juga di atur dalam Peraturan Menteri ini dimana ini didasarkan pada hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah denngan ketentuan sabagai berikut.

  1. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.
  2. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
  3. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.
  4. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
  5. Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Bersamaan dengan ditetapkannya keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1005/P/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Untuk memahami detail dari Peraturan Menteri ini, Anda bisa membacanya di bawah.