Location, Jakarta,Indonesia
(021) 29022086

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional. Dalam Peraturan ini ada beberapa hal yang ditetapkan diantaranya prosedur pelaksanaan, persyaratan peserta didik, persyaratan pendidik dan juga persyaratan Kepala Satuan Pendidikan. Untuk lebih jelasnya Anda dapat membacanya dibawah.