Pada tanggal 11 September 2024, Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. dan bapak Ivan R. Luntungan, S.H., M.H., M.M., mewakili Majelis Pendidikan Kristen (MPK) Indonesia dalam proses pengujian materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya pasal 34 ayat 2. Pengujian tersebut merupakan bagian dari upaya untuk meninjau kembali aspek-aspek hukum terkait pendidikan di Indonesia, yang dinilai perlu mendapat perhatian serius demi kemajuan pendidikan nasional.
Dalam sidang tersebut, Dr. Aartje menyampaikan pandangan MPK dengan transparan dan tegas. Salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan apresiasi atas pandangan yang jelas dan terbuka dari MPK, yang dianggap memberikan kontribusi penting dalam proses pengujian ini. Pendapat dari MPK ini memperkuat posisi lembaga pendidikan Kristen dalam memperjuangkan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sidang ini juga mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari DPR, ahli pemerintah, serta organisasi-organisasi pendidikan lain seperti PP Muhammadiyah (Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah), PB NU (LP Maarif), Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Taman Siswa, dan MPK Indonesia. Setiap pihak diundang untuk memberikan perspektif mereka terkait pasal yang diuji, guna memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan doa dalam proses ini. Puji Tuhan, MPK telah menyampaikan pandangannya dengan baik di hadapan Mahkamah Konstitusi. Semoga Tuhan memberkati seluruh upaya yang dilakukan demi terciptanya pendidikan yang lebih baik di Indonesia.