Location, Jakarta,Indonesia
(021) 29022086

Anak Harus Dilindungi dari Kekerasan

Gambar Ilustrasi dari medialampung.co.id

Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) adalah lembaga berbadan hukum yang bergerak dalam dunia pendidikan untuk berusaha memberdayakan Yayasan/Badan Penyelenggara dan Sekolah-sekolah Kristen yang menjadi anggotanya. 

MPK terdiri atas 5 bidang, yaitu Pengembangan Pendidikan, Digitalisasi Pembelajaran, Organisasi, Kemitraan, dan Kebijakan Pendidikan. 

Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dilindungi oleh hukum yang sah dan didukung oleh berbagai pihak, sehingga hal ini menjadi salah satu fokus pelayanan MPK. Banyak program yang telah dikerjakan guna menolong anggota MPK dalam mengedukasi pemimpin yayasan, kepala sekolah, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat setempat untuk dapat memenuhi hak-hak anak. 

Program Parenting yang digalakkan oleh Bidang Pengembangan Pendidikan MPK telah berusaha menyajikan informasi-informasi kepada orang tua mengenai bagaimana mendidik anak dengan tepat di rumah. Beriringan dengan itu, Bidang Kebijakan Pendidikan MPK juga giat menyuarakan pendapatnya di publik melalui surat kabar atau media lainnya guna memaparkan pentingnya setiap pihak bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak anak. 

Ketua Bidang Kebijakan Pendidikan MPK, Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H. yang adalah dosen tetap Pascasarjana Program Studi Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) melalui surat kabar JacindoNews menjelaskan kepada masyarakat terkait masalah kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak di lingkungan sekolah yang sedang marak saat ini. Beliau menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh perkembangan teknologi dan pengaruh media sosial yang cukup masif di kalangan pelajar. Di sisi lain, kampanye ramah anak belum dilakukan secara efektif sehingga para pelaku tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan merupakan tindakan kekerasan.

Masalah kekerasan terhadap anak juga terjadi di rumah atau dalam keluarga. Menurut Dr. Aartje, penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah pelaku mengabaikan tindakannya lantaran berlindung di bawah norma-norma tertentu yang sudah mapan dalam masyarakat. Pelaku menganggap KDRT merupakan hal yang wajar dan bersifat pribadi. Korban atau keluarga korban sulit untuk melakukan pengaduan karena merasa malu jika aib dalam keluarganya diketahui masyarakat sehingga akan berpengaruh pada nama baik keluarga, serta merasa khawatir apabila pelaku melakukan balas dendam di kemudian hari. Di samping itu, aparat penegak hukum tidak dapat memproses kasus-kasus tindak pidana kekerasan jika tidak ada pengaduan dari pihak korban.

Selanjutnya Dr. Aartje menyebutkan, “Pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku tindak kekerasan kepada anak dan perempuan (KDRT) diatur dalam Pasal 44 sampai Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait ketentuan pidana bagi pelaku KDRT.” Menurutnya, walaupun UUD menekankan hak ini sebagai salah satu hak konstitusional, yang artinya tidak setiap orang bebas dari kekerasan, akan tetapi dalam aspek hukum negara dan regulasi memberikan perlindungan hukum terhadap wanita dan anak dari kekerasan. 

“Di sini negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap orang terutama kelompok rentan, perempuan, anak, dan kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, penting bagi negara untuk menyediakan regulasi yang melindungi kekerasan seksual secara utuh.” jelasnya.

Dr. Aartje menyimpulkan bahwa harus ada kolaborasi melalui koherensi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan terhadap anak. “Harapan saya setiap institusi mempunyai peran dalam memberikan bantuan hukum yaitu dengan melakukan pendampingan terhadap korban, memberikan bantuan hukum, memberikan bantuan bagi perempuan dan anak-anak yang kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan, pembentukan pos pelayanan perempuan dan anak di lembaga pendidikan, serta dialog dan edukasi tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan (mengawalnya).”

Dr. Aartje menghimbau semua pihak di lembaga pendidikan melakukan koordinasi untuk bekerja sama mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak, dalam hal ini kekerasan seksual yang sedang meningkat di lingkungan sekolah dalam perspektif memberikan keadilan kepada korban dan menjadi keprihatinan kita bersama. 

Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia berharap bisa terus membantu yayasan dan sekolah anggota dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak demi mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *